Kedua, produsen yang melakukan ekspor tanpa sepengetahuan. “Atau (ketiga) menimbun, ini melanggar hukum,” jelasnya.
Lutfi menuturkan, jika para pedagang ini masih melakukan bisnis tidak sehat, maka pihaknya akan membawanya ke proses hukum. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang membeli barang dari supplier murah, tapi menjual dengan harga tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan penyelidik pegawai negeri untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang menjual di atas HET,” tandas dia.












