Awalnya, ada 13 nama anggota DPR dari 38 pihak yang diduga menerima duit e-KTP di tuntutan maupun dakwaan jaksa. Di vonis itu, tersisa 19 pihak yang masih disebut hakim. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR.
“Kita akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati l, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Dan mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari. ( ed )












