Ia mengatakan pendarahan dari luka atau luka tidak membatalkan wudhu seseorang. Hal ini didukung oleh bukti yang kuat dalam sumber-sumber utama Islam dan didukung oleh para salaf (para pendahulu yang saleh).
Sudah menjadi rahasia umum para sahabat Nabi Muhammad biasa sholat saat mereka mengeluarkan darah dari luka-luka mereka akibat perang. Khalifah Umar sholat sambil mengeluarkan darah akibat luka tusuk. Aturan di atas juga berlaku untuk darah yang diambil untuk tes kesehatan.