MEMO – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI adalah larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah Rapat Paripurna yang memutuskan bahwa RUU TNI akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
“Jika ada yang membicarakan bisnis, maka kita harus pertanyakan bisnis seperti apa. Tugas TNI sudah sangat jelas, yaitu untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita akan lihat perkembangan lebih lanjut,” jelas Adies di Gedung DPR Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Adies memastikan bahwa pembahasan RUU TNI tidak akan mencakup soal dwi fungsi TNI, atau peran ganda TNI yang pernah diberlakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa RUU ini akan fokus untuk memperkuat kewenangan dan tugas TNI dalam menjaga pertahanan serta keamanan negara.
“Itu semua tentang dwi fungsi ABRI dan sebagainya tidak akan ada. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya,” tambahnya.