“Nah, permasalahannya, seperti yang selalu saya sampaikan sebelumnya, isu ini juga memiliki dimensi politik yang kuat. RUU ini sendiri sudah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan komitmen pihaknya untuk menjamin bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat luas. Ke depannya, menurut Supratman, pemerintah berencana untuk mencapai kesepakatan yang solid terlebih dahulu sebelum secara resmi mengajukan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR RI.
“Posisi pemerintah sudah sangat jelas dan tidak mengalami perubahan, baik pada pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan saat ini. Jadi, ini merupakan perhatian utama dari pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa pembentuk undang-undang itu adalah DPR,” pungkas Supratman, menekankan peran penting parlemen dalam proses legislasi.












