– Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru yang lebih agresif dengan dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang berfokus pada hukuman badan, RUU ini memberikan wewenang lebih besar kepada negara untuk melacak dan menyita harta kekayaan hasil kejahatan ekonomi secara instan. Fokus utama dari regulasi ini adalah pemulihan kerugian negara secara maksimal, di mana hukum tidak lagi hanya mengejar pelaku ke penjara, tetapi juga memastikan aset-aset yang telah dicuri dapat kembali sepenuhnya ke kas negara tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset
Fokus Baru: Pemulihan Kerugian Negara Selama ini, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air sering kali menemui jalan buntu saat berhadapan dengan penyitaan aset. Banyak harta hasil kejahatan yang sulit disentuh hukum karena keterbatasan regulasi. Namun, melalui RUU Perampasan Aset, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berupaya menggeser paradigma lama. Orientasi hukum masa depan tidak lagi terpaku pada pemidanaan fisik pelaku, melainkan pada pengembalian nilai finansial yang hilang dari negara.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa naskah akademik yang tengah disusun saat ini akan menjadi pondasi kuat bagi penegak hukum untuk mengejar harta pelaku kejahatan ekonomi. Langkah ini dinilai strategis karena kejahatan bermotif ekonomi hanya bisa ditekan secara efektif jika jalur pasokan modalnya diputus dan harta hasil curiannya dirampas kembali oleh negara.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa
Mengenal Dua Model Penyitaan Aset Dalam draf yang sedang dikaji, terdapat dua model utama perampasan harta yang akan diterapkan. Model pertama adalah conviction based forfeiture, sebuah skema penyitaan konvensional yang dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski model ini sudah lazim digunakan, RUU baru ini akan mensinkronisasi aturannya agar tidak lagi tersebar secara parsial di berbagai undang-undang sektoral.
Model kedua yang menjadi poin revolusioner adalah non-conviction based forfeiture. Skema ini memungkinkan otoritas terkait untuk merampas aset meskipun pelaku belum atau tidak mendapatkan vonis pidana. Kehadiran model kedua ini sangat dinantikan untuk menambal lubang hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menyelamatkan harta mereka melalui celah-celah teknis hukum pidana.
Syarat Perampasan Harta Tanpa Putusan Pengadilan Meskipun memberikan kewenangan besar, penerapan RUU Perampasan Aset tanpa vonis tetap dikawal dengan aturan yang sangat ketat untuk menghindari kesewenang-wenangan. Perampasan melalui jalur non-pidana ini hanya bisa dieksekusi dalam kondisi-kondisi luar biasa. Misalnya, jika tersangka atau terdakwa diketahui telah meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas, melarikan diri ke luar negeri tanpa jejak, atau mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa menjalani persidangan.
Selain itu, skema ini juga berlaku jika keberadaan tersangka sama sekali tidak diketahui atau jika ada alasan hukum tertentu yang membuat perkara pidananya tidak bisa disidangkan namun bukti kepemilikan aset ilegalnya sangat kuat. Dengan syarat-syarat ini, negara tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi hasil kejahatan untuk tetap dinikmati oleh ahli waris atau kelompok pelaku.
Batas Minimal Aset dan Efek Jera Ekonomi Salah satu poin teknis yang menarik dalam pembahasan ini adalah adanya ambang batas nilai aset yang bisa diproses. RUU ini menetapkan bahwa nilai aset yang dapat dirampas minimal harus mencapai Rp1 miliar. Penentuan batas ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap efisien secara biaya dan fokus pada kasus-kasus besar yang memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Selain itu, regulasi ini memungkinkan negara untuk tetap merampas aset baru yang ditemukan di kemudian hari, meskipun pelaku sudah menjalani masa hukuman. Hal ini menutup celah bagi koruptor yang sengaja menyembunyikan aset mereka dan baru mengeluarkannya setelah bebas dari penjara. Dengan sistem ini, efektivitas pemberantasan korupsi diharapkan meningkat drastis karena pelaku akan menyadari bahwa tidak ada tempat aman bagi harta hasil kejahatan di Indonesia.
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Bagi Indonesia
Dinamika pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen serius parlemen dalam memperkuat instrumen hukum nasional. Kehadiran aturan ini akan menjadi senjata pamungkas bagi institusi seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam memburu aset-aset hasil kejahatan yang selama ini tersembunyi. Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap terukur, RUU Perampasan Aset diprediksi akan menjadi kunci utama dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia serta memastikan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat melalui pemulihan aset negara yang lebih optimal di masa mendatang.
FAQ
Tidak. Perampasan hanya dilakukan terhadap aset yang terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana atau kejahatan ekonomi, dengan syarat-syarat tertentu yang diatur ketat.
RUU baru memperkenalkan skema perampasan tanpa perlu menunggu vonis penjara pelaku (non-conviction based), sedangkan aturan lama biasanya harus menunggu putusan pidana tetap.
Ambang batas ini ditetapkan agar penegak hukum fokus pada kasus-kasus signifikan dan memastikan biaya operasional penyidikan sebanding dengan hasil pemulihan aset negara.
Melalui RUU ini, negara tetap bisa merampas aset pelaku yang berada di Indonesia meskipun orang tersebut tidak hadir dalam persidangan atau melarikan diri.












