Trisno menjelaskan, penangkapan AL dilakukan anggotanya Selasa (5/12/2017). Bermula dari informasi masyarakat yang geram dengan aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Informasi itu kemudian ditindak lanjuti Kanit Reskrim Ipda Tommy Franata dan berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” ungkap Trisno.
Guna kepentingan penyelidikan, pihaknya kemudian membawa AL ke Mapolsek Panongan. Akibat perbuatannya menyimpan dan mengedarkan kristal haram, AL pun terancam jeratan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( ed )