Example floating
Example floating
Berita Kediri

Rumah Hasil Korupsi di Green Land Kwadungan , Disita KPK

×

Rumah Hasil Korupsi di Green Land Kwadungan , Disita KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri Memo.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah di Green Land Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Penyitaan ini berdasarkan yang dilakukan penyidik KPK setelah Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM). Kemarin, rumah hasil korupsi disita oleh KPK.

Penyitaan rumah mewah bernilai ratusan juta ini berdasarkan surat perintah Penyitaan nomor 12/02/2017 tanggal 1 Februari. Petugas langsung menancapkan papan pengumuman penyitaan Di papan penyitaan tertulis “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita” dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H. Bambang Irianto, SH.MM.Di depan rumah dengan nomor B12 sedang petugas KPK yang lainya langsung masuk rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan isi dalam rumah itu.

Ria Yunita, juru bicara Greenland Gajahmada mengaku, rumah yang disita dibeli oleh tersangka, pada tahun 2015 lalu atas nama pemilik Ny Liana. Rumah dengan type 60/105 ini dibeli tunai dengan harga sekitar Rp 600 juta.

“Dia juga mengaku jika pihak Green land juga pernah dimintai keterangan dalam persoalan tersebut. “Satu kali pihak kami dimintai konfirmasi terkait rumah ini, kami dipanggil di Madiun, dan selanjutnya ada penyitaan ini,” tandasnya,Kamis (23/2/17).

Sementara terpisah Kaur Pemerintahan Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri Misbach mengatakan, penghuni perumahan elite Green Land ini belum melaporkan diri ke Kantor Desa setempat, termasuk penghuni rumah nomor B12 ini. “Ini baru akan dibentuk RT, mereka memang belum ada yang masuk,” katanya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.