Example floating
Example floating
Metropolis

RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

A. Daroini
×

RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Pengadilan Negeri Kediri memutuskan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa RM Buang dan dr. Rut Indarti dengan Putusan PN Kediri Nomor ; 80/Pid.B/20019/PN Kediri dalam sidang yang digelar, tanggal 8 Juli 2019 dengan hukuman pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam tahanan.

Majelis hakim dalam persidangan yang diketuai oleh Melaningsih Utami, SH, MHum, Putusan yang dijatuhkan lebih ringan 2 bulan dari Tuntutan JPU Kota Kediri yang menuntut selama 1 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

“Untuk kedua terdakwa kasus penipuan RM Buang dan terdakwa dr. Rut Indarti masing masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam tahanan, “jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri Lukianto, SH saat ditemui dikantornya, Selasa (9/7/2019) pagi.

Masih jelas JPU Kota Kediri, Lukianto, SH, Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama sama sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

“Keduanya terdakwa terbukti melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien, “jelasnya.