Pertama, melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 68 tahun 2022 sebagai payung hukum. “Ini perpres kolaboratif antar kementerian/lembaga, kolaborasi pempus dan pemda, kolaborasi pemerintah dan swasta. Jad ini Perpres sinergitas,” kata dia.
Dia menjelaskan, Perpres ini bertujuan agar pelatihan vokasi bisa meningkatkan akses mutu dan relevansi. Sehingga seluruh kebutuhan pasar kerja dipenuhi dengan penyiapan baik pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Sudah engga zamannya lagi melakukan vokasi tidak sesuai dengan pasar kerja,” kata dia.
Dalam hal ini, Ida mengatakan pemerintah daerah memiliki peran mengembangkan sistem informasi pasar kerja. Menyusun rencana strategis pelatihan vokasi di daerah, menyelaraskan pelatihan vokasi dunia usaha, industri, dan dunia kerja. “Pelatihan vokasi harus dalam satu tarikan napas sertifikasi dan penempatan,” kata dia.
Selain itu, daerah juga perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi pelatihan vokasi. Terkait hal ini Ida menyebut masih sedikit Pemda yang menyediakan alokasi APBN untuk peningkatan kompetensi yang sesuai dengan pasar kerja.
Kemudian menjamin ketersediaan pendidik dan instruksi bagi pendidikan vokasi. Memanfaatkan balai pelatihan vokasi di provinsi sebagai pusat pelatihan yang update dan link and match sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri. Termasuk melakukan pelatihan vokasi inklusif.
Ida juga meminta adanya pemagangan dalam dan luar negeri, menigkatkan talenta profesional dan muda. Serta melakukan perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.