Kediri, Memo
Proses eksekusi lahan untuk proyek strategis tol Kediri-Tulungagung kembali diwarnai drama. Eksekusi lahan seluas 304 meter persegi milik Imam Mashadi, warga RT 10/RW 12, Kelurahan Bujel, berlangsung sengit dan mendapat penolakan keras dari pihak termohon serta tim penasihat hukumnya, Kamis (8/5).
Maslik Hanim, selaku penasihat hukum Imam Mashadi, dengan tegas menyatakan keberatannya atas jalannya eksekusi. Ia menilai bahwa tindakan juru sita Pengadilan Negeri Kediri tersebut cacat prosedur hukum lantaran sebagian kecil dari lahan kliennya belum sepenuhnya dibebaskan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
“Kami keberatan karena objek eksekusi belum dibebaskan seluruhnya. Dari total 304 meter persegi, masih ada 24 meter persegi yang belum dibayar. Konsinyasi yang masuk ke pengadilan hanya sebesar 280 meter persegi,” ungkap Maslik dengan nada kecewa di lokasi eksekusi.
Tak hanya itu, Maslik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perlawanan eksekusi yang saat ini masih bergulir dalam proses peradilan. Menurutnya, tindakan eksekusi yang dipaksakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius.
Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal
Imam Mashadi, salah satu ahli waris pemilik lahan, juga menyampaikan kekecewaannya secara langsung. Ia mengaku tidak pernah menyetujui pelepasan lahan tersebut sejak awal. Dari tiga ahli waris yang ada, hanya dua orang yang memberikan persetujuan. Selain itu, Imam juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam nilai ganti rugi yang ia terima.
“Tanah saya dihargai Rp1,3 juta per meter, padahal tanah persis di samping saya yang statusnya tanah perkebunan malah dihargai Rp1,8 juta. Ini jelas tidak adil dan sangat merugikan saya,” tegas Imam dengan nada emosional.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Menanggapi keberatan dan penolakan dari pihak termohon, Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Berly, yang turut hadir mengawasi jalannya eksekusi, menyatakan bahwa pihak pengadilan tetap terbuka terhadap segala bentuk keberatan dan upaya hukum lanjutan yang akan diajukan oleh pihak termohon.
“Silakan ajukan keberatan melalui proses hukum yang tersedia. Jika nanti dalam prosesnya pihak termohon menang, kami siap mengeksekusi pemulihan,” jelas Berly singkat di tengah riuhnya proses eksekusi.
Insiden eksekusi lahan tol Kediri-Tulungagung ini menjadi catatan penting bahwa dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis yang bertujuan untuk kepentingan umum, aspek keadilan, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum bagi warga terdampak tidak boleh diabaikan. Kecepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga.
Jika tidak, potensi konflik dan penolakan publik seperti yang terjadi di Bujel ini akan terus menjadi batu sandungan dalam setiap langkah pembangunan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang transparan dan ganti rugi yang adil adalah kunci untuk menghindari gesekan dan memastikan proyek strategis berjalan lancar.












