Example floating
Example floating
BLITAR

Ribuan Warga Kota Blitar Terancam ‘Ngaplo’ Tak Dapat Rastrada, Sementara Pejabat Tambah Fasilitas

Prawoto Sadewo
×

Ribuan Warga Kota Blitar Terancam ‘Ngaplo’ Tak Dapat Rastrada, Sementara Pejabat Tambah Fasilitas

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar yang juga anggota Badan Anggaran, Totok Sugiarto

Blitar, memo.co.id
Kebijakan anggaran Pemerintah Kota Blitar tahun 2025 kembali menuai kritik tajam. Di tengah situasi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih, anggaran untuk bantuan sosial justru mengalami pemangkasan signifikan, sementara belanja fasilitas pejabat mengalami lonjakan mencolok.

Program Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA), yang menjadi tumpuan pangan bagi keluarga kurang mampu, dipangkas dari Rp17,649 miliar menjadi Rp14,354 miliar. Artinya, ada pengurangan hingga Rp3,29 miliar dari pagu awal. Pemotongan ini berdampak langsung terhadap jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang turun drastis dari 9.989 menjadi 6.534 penerima.

Baca Juga: Ratusan Warga 212 Datangi Kantor Kecamatan Rejotangan, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak

Warga menilai kebijakan ini sangat ironis. “Kami ini masih berjuang memenuhi kebutuhan harian. Kalau bantuan beras dikurangi, siapa yang memikirkan rakyat kecil?” keluh Ari warga Pakunden.

Di sisi lain, anggaran untuk Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar yang mencakup pemeliharaan gedung, kegiatan protokoler, dan kebutuhan rumah tangga pejabat justru naik tajam dari Rp4,19 miliar menjadi Rp7,59 miliar.
Kenaikan mencapai Rp3,29 miliar ini memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, yang menilai arah kebijakan Pemkot tidak berpihak pada masyarakat bawah.

Baca Juga: IPAL di Dalam Dapur, MBG SPPG Jajar Sempat Diantar Pick Up Terbuka

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Blitar yang juga anggota Badan Anggaran, Totok Sugiarto, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran sosial merupakan bagian dari kebijakan rasionalisasi APBD sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.

“Pemangkasan itu bagian dari penyesuaian belanja daerah sesuai Inpres dan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perwali Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Totok, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: SLHS Terbit, IPAL Diduga Abal-Abal: SPPG Tlumpu Dikepung Pertanyaan, OPD Kota Blitar Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam Perwali tersebut, kata Totok, terdapat perubahan cukup besar pada pos belanja Bagian Umum, dari semula Rp26,36 miliar naik menjadi Rp31,24 miliar, atau bertambah sekitar Rp4,87 miliar.

“Tambahan itu mencakup pelaksanaan kegiatan protokol dan komunikasi pimpinan daerah serta kebutuhan rumah tangga wali kota,” terangnya.

Namun Totok menegaskan, semestinya prioritas utama tetap untuk kepentingan rakyat, bukan fasilitas pejabat.