Demonstrasi yang melibatkan ribuan buruh di Jakarta dan aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk perlawanan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan tuntutan untuk mengubah parliamentary threshold menjadi 4 persen dan menghapuskan presidential threshold sebesar 20 persen dalam Pemilu 2024. Para demonstran menekankan pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga dan menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan membawa perubahan signifikan dalam lingkup ketenagakerjaan dan sistem politik negara.