Meskipun kebijakan ini baru akan berlaku sepenuhnya pada pertengahan tahun 2024, pencocokan NIK dan NPWP paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Rencana Pelaksanaan Penuh: Dampak dan Cara Wajib Pajak Menyikapinya
Oleh karena itu, DJP kembali mengingatkan wajib pajak yang NIK-nya belum dipasangkan dengan NPWP untuk segera melakukannya. Karena pada saat implementasi penuh nanti, tidak adanya pencocokan dapat menyebabkan kendala dalam melakukan transaksi yang menggunakan NPWP.
“Wajib pajak orang pribadi yang belum mencocokkan NIK dan NPWP mereka pada saat implementasi penuh nanti akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administratif dari pihak lain yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.
Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dicocokkan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id dan klik “login”.
- Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan ketik kode keamanan yang tertera.
- Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul dasbor profil.
Optimalkan Kepatuhan Pajak Anda: Pencocokan NIK dan NPWP Sebelum Implementasi Penuh 2024
Dalam perspektif kesimpulan, DJP memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi wajib pajak untuk mencocokkan NIK dan NPWP, seiring dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dwi Astuti menegaskan bahwa tanpa pencocokan ini, akses terhadap layanan perpajakan dapat terhambat saat implementasi penuh dilakukan pada pertengahan 2024.
Wajib pajak perlu memperhatikan pentingnya langkah ini guna menghindari kendala transaksi dengan NPWP. Jika belum melakukannya, wajib pajak dapat mengikuti panduan yang disampaikan oleh DJP melalui situs resmi mereka.
Pastikan NIK dan NPWP sudah tercocokkan untuk memastikan kelancaran dalam menggunakan layanan perpajakan.