Dewan Pers Menyampaikan Penjelasan Sebagai Berikut :
1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU PERS 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU PERS 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa :
a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidaktidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers;
b. Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945;
c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel);