Blitar, Memo.co.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan yang disebut sebagai Wisata Ngreco, perbatasan Kabupaten Blitar dengan area Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengaku diminta membayar karcis masuk wisata saat melintas di jalur tersebut, meski tidak berniat berkunjung, Sabtu 21 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan beberapa pengguna jalan, setiap sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, sementara mobil Rp3.000. Penarikan dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melintas, baik dari arah Blitar maupun Malang.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan
“Padahal kami hanya lewat, bukan hendak berwisata. Tapi tetap diminta bayar karcis,” ujar Rokib salah satu pengendara yang sedang melintas.
Praktik tersebut dinilai janggal karena pungutan diberlakukan kepada pengguna jalan umum yang sekadar melintas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pungutan tersebut masuk kategori pungli, terlebih apabila tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi yang jelas.
Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, volume kendaraan yang melintas tergolong tinggi. Kendaraan roda empat diperkirakan mencapai sekitar 400 unit per hari, sedangkan roda dua bisa menyentuh 1.000 unit bahkan lebih. Jika dikalkulasikan secara sederhana, potensi uang yang terkumpul dapat mencapai jutaan rupiah per hari.
Secara hukum, pungutan di jalan umum tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain regulasi daerah terkait retribusi dan pengelolaan objek wisata, praktik pungli dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
• Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan,
• Serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantaPemberantasan Tindak Pidana Korupsiterdapat unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Sorotan juga datang dari Tim DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Blitar. Dalam pantauan langsung di lokasi, tim mengaku tidak menemukan fasilitas kawasan wisata yang memadai sebagaimana standar destinasi wisata pada umumnya.
“Kami tidak menemukan fasilitas wisata yang layak. Faktanya, mayoritas yang melintas adalah pengguna jalan umum menuju Malang, bukan wisatawan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang dikomersialkan adalah kawasan wisata atau justru akses jalan umum,” ujar Eko, perwakilan DPC LKGSAI Kabupaten Blitar.
Menurutnya, lokasi tersebut lebih banyak difungsikan sebagai jalur penghubung antarwilayah ketimbang sebagai destinasi wisata aktif dengan fasilitas dan layanan yang jelas.
Retribusi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Namun DPC LKGSAI menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi aturan tersebut, terutama jika objek yang dipungut belum memenuhi unsur fasilitas, pelayanan, serta kejelasan batas kawasan wisata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendapatan dari retribusi yang disebut sebagai Wisata Ngreco dikabarkan mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun dan menjadi salah satu penyumbang terbesar sektor retribusi wisata di Kabupaten Blitar.
Di era kepemimpinan Bupati Blitar, Rijanto, DPC LKGSAI berharap adanya penataan ulang kawasan Ngreco secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi selama fasilitas yang tersedia memadai dan sebanding dengan biaya yang dikenakan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan di lapangan. Jika memang disebut kawasan wisata, maka harus ada fasilitas yang jelas, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyatakan siap mendorong dialog terbuka dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan kebijakan retribusi berjalan adil, transparan, serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai dasar hukum teknis penarikan karcis bagi pengguna jalan yang hanya melintas.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar Yusri saat dikonfirmasi Memo belum memberikan penjelasan, baik melalui pesan WA atau panggilan ponsel.**












