Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar respons atas pemberitaan, tetapi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Jika ditemukan kembali aktivitas serupa, kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Karena itu, pembubaran yang dilakukan merupakan langkah konkret penegakan hukum, bukan tindakan simbolis semata.
Polres Blitar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah munculnya kembali praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Dengan pembubaran tersebut, situasi di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun kini kembali kondusif. Kepolisian memastikan wilayah Kabupaten Blitar tetap steril dari aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban umum. **












