Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 62 butir pil dobel L, menurut tersangka pil dobel L tersebut di dapatkan dari desa Gayam Kecamatan Gurah.
Tersangka merupakan residivis dan pernah di penjara 14 bulan dalam kasus yang sama tahun 2014 , atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri Kota ,dan petugas masih menyelidiki guna pemeriksaan lebih lanjut ,” pungkas AKP Anwar.(wing)
Foto : Tersangka dan barang bukti saat diapit petugas Polres Kediri Kota