
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: Menyingkap Misteri Situs Adan-Adan Kediri yang Viral Karena Ukurannya Melebihi Borobudur
Sat Reskoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus tersangka kasus narkoba , Moh.Agus Fikri (21) alias Gendut warga jln.Raya Kaliboto desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Agis Fikri alias Gendut Mesran merupakan pemakai dan pengedar pil double L di wilayah hukum Polres Kediri Kota
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Mendapat laporan tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Senin (14/11) pagi sekitar pukul 05.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di jln. Raya Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.












