Blitar, memo.co.id
Keberadaan Kafe GPJ di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menuai keluhan warga. Pasalnya, di bulan suci Ramadhan kafe tersebut diduga tetap beroperasi hingga dinihari dan menjadi ajang mabuk-mabukan, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Kafe yang berada di kawasan dekat permukiman warga itu disebut-sebut mengabaikan Surat Edaran Bupati Blitar yang melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut diterbitkan guna menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: SPPG Sumberingin Berbagi Takjil, 75 Relawan Terima Parsel Lebaran dan Menu Istimewa MBG
Namun di lapangan, aturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pengelola Kafe GPJ. Berdasarkan laporan warga setempat, kafe tersebut tetap buka hingga larut malam dengan dentuman musik keras yang dinilai mengganggu ketenangan warga.
“Sebenarnya kalau hari-hari biasa mau buka sampai 24 jam pun warga tidak terlalu mempermasalahkan. Tapi ini bulan puasa, banyak warga yang tadarus dan beribadah. Suara musik keras sangat mengganggu,” ujar salah satu warga Gaprang yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Minggu (16/3/2026).
Baca Juga: Program MBG di Blitar Terganjal Perizinan, LSM LASKAR Angkat Suara
Selain kebisingan, warga juga mengaku khawatir karena tempat tersebut kerap menjadi lokasi mabuk-mabukan yang berpotensi memicu keributan antar pengunjung.
“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal suara musik. Tapi juga sering ada orang mabuk, rawan terjadi keributan. Kalau sampai terjadi sesuatu tentu yang terdampak warga sekitar,” imbuhnya.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan
Menurutnya, beberapa warga sebenarnya sudah pernah menyampaikan teguran secara baik-baik kepada pihak pengelola kafe agar menghentikan operasional selama Ramadhan. Namun hingga kini imbauan tersebut belum diindahkan.












