“Kita berharap implementasi pengetatan ini bisa dimulai sesuai rencana,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga telah mengonfirmasi bahwa pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menyebutkan bahwa peraturan mengenai kriteria pengguna yang berhak membeli BBM subsidi saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi.
“Memang ada rencana seperti itu. Setelah peraturan dan regulasinya keluar, akan ada periode sosialisasi. Saat ini, kita sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi tersebut,” jelas Bahlil.
Rencana Pembatasan Kriteria BBM Subsidi Masih Menunggu Persetujuan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih harus menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Rapat dengan Presiden akan segera diadakan untuk menentukan keputusan akhir mengenai kebijakan ini.