Blitar, memo.co.id
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan kritik keras terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai sarat kejanggalan.
Massa GPI menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius dan diduga mengandung unsur rekayasa hukum. Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah bahkan berpotensi sebagai aset negara.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Melalui orasi dan pernyataan sikap, GPI mendesak agar proses hukum dalam perkara tersebut dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian terhadap aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal proses persidangan telah muncul tanda tanya besar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung di ruang sidang.
“Secara hukum memang diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Namun dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka, Rabu (11/01/2026).
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut adalah GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut telah berakhir dan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.
Baca Juga: Guntur Wahono Manfaatkan Reses untuk Reorganisasi Paguyuban Tiban Blitar Raya
“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.












