MEMO,Jakarta: Kemenkes bersiap menghadapi ancaman penyakit akibat polusi udara dengan menyiapkan ratusan fasilitas layanan kesehatan di wilayah Jabodetabek.
Ini termasuk 674 puskesmas dan 66 rumah sakit yang siap memberikan penanganan penyakit pernafasan, seperti ISPA.
Kemenkes Siapkan 674 Puskesmas dan 66 Rumah Sakit di Jabodetabek
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan banyak fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) guna mengatasi penyakit yang disebabkan oleh polusi udara. Nantinya, fasilitas-fasilitas kesehatan ini akan melayani masyarakat Indonesia yang terkena penyakit pernafasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 674 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) serta 66 rumah sakit di wilayah Jabodetabek. Tidak hanya itu, Kemenkes juga telah menunjuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan sebagai Pusat Respirasi Nasional.
Protokol Kesehatan 6M+1S Kemenkes Hadapi Dampak Buruk Polusi Udara
Menurut beliau, organisasi profesi dan kolegium dokter spesialis paru telah diminta untuk memberikan edukasi kepada dokter-dokter puskesmas agar mereka memahami penyakit paru-paru. Hal ini penting karena ISPA seharusnya dapat ditangani di puskesmas, dan Kemenkes akan memastikan bahwa peralatan yang diperlukan juga akan tersedia.
“Bila menghadapi kasus pneumonia, pasien harus dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen. Kita akan memastikan bahwa semua rumah sakit di wilayah Jabodetabek siap untuk mengatasi hal ini,” katanya.
Sebanyak 674 puskesmas yang telah disiapkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek, seperti DKI Jakarta (333 puskesmas), Kabupaten Tangerang (44 puskesmas), Tangerang (39 puskesmas), Kota Depok (38 puskesmas), Bogor (25 puskesmas), Kabupaten Bogor (101 puskesmas), Bekasi (48 puskesmas), dan Kabupaten Bekasi (46 puskesmas).
Selain persiapan fasilitas kesehatan, Kemenkes juga giat dalam kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan. Ini mencakup sosialisasi tentang bahaya polusi serta edukasi masyarakat mengenai gejala ISPA. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker saat kualitas udara buruk. Kemenkes telah mengeluarkan protokol kesehatan 6M+1S sebagai langkah pencegahan dari dampak polusi udara.
Berikut adalah protokol kesehatan 6M+1S yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web.