Dalam hal ini, objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kenaikan harga cryptocurrency yang dimiliki oleh investor adalah capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual. Misalnya, Pak Budi membeli Bitcoin dengan modal Rp 200 juta, pada saat pembelian harga satu Bitcoin senilai Rp 100 juta. Kemudian, harga Bitcoin naik menjadi Rp 200 juta, naik 100 persen. Kenaikan harga Bitcoin, membuat modal Pak Budi juga mengalami kenaikan menjadi Rp 400 juta. Pak Budi meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta.
“Keuntungan inilah yang menjadi objek pajak. Jenis pajak penghasilan yang dapat dikenakan atas keuntungan jual-beli cryptocurrency ini adalah PPh Pasal 25/29, yaitu wajib pajak secara mandiri (self assessment) membayar sendiri pajak yang terutang,” tulisnya.
Namun, sistem pemungutan pajak atas cryptocurrency apabila dilakukan secara self assessment akan menjadi tidak optimal. Kendala yang dialami adalah masalah pencatatan, pelaporan, dan audit. Wajib pajak harus disiplin mencatat setiap transaksi untuk menghitung keuntungan, pada harga berapa aset kripto dibeli dan dijual. Hal ini tentu akan menyulitkan sehingga meningkatkan ketidakpatuhan wajib pajak.
Kemudian, peraturan perpajakan atas cryptocurrency yang belum jelas juga membuat wajib pajak kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Terakhir, cryptocurrency diciptakan untuk transaksi yang aman tanpa melibatkan pihak ketiga, kerahasiaan data membuat otoritas pajak sulit untuk melakukan pengawasan.
Dengan adanya rencana dari Bapepti untuk membentuk Bursa Kripto, semakin memperjelas regulasi tentang ekosistem investasi cryptocurrency di Indonesia. Hal ini merupakan keuntungan bagi investor karena memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi, dan juga lembaga lain khususnya otoritas pajak untuk melakukan penggalian potensi pajak.
Pemajakan cryptocurrency dapat dilakukan sebagaimana pengenaan pajak atas transaksi saham atau aset derivatif di bursa, yaitu dikenakan secara final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya Bursa Kripto, skema pengenaan pajak dapat dilakukan secara withholding system agar penerimaan lebih optimal dengan Bursa Kripto sebagai pemungut.
Untuk saat ini, pemerintah dapat menunjuk pedagang aset kripto sebagai pemungut pajak sembari menunggu peresmian Bursa Kripto. Saat ini, terdapat tiga belas pedagang aset kripto yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bapepti.
Selain itu, potensi Pajak Pertambahan Nilai juga terdapat dalam transaksi cryptocurrency. Sudah jelas bahwa pemerintah menganggap cryptocurrency sebagai aset, bukan sebagai alat pembayaran. Aset kripto tidak termasuk dalam daftar negatif Pasal 4A UU PPN. Maka, transaksi atas penyerahan cryptocurrency dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.