Proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Dalam Sorotan: Eks Juru Bicara KPK Ungkap Tujuh Tahapan dan Permintaan Maaf KPK kepada Petinggi TNI
Eks Juru Bicara KPK Bongkar Fakta Menarik tentang 7 Tahapan OTT yang Mengejutkan
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan proses dari tujuh tahapan operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah ramai dibicarakan akibat kasus Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dikutip dari penjelasan Febri di Twitter, ia menyatakan bahwa pada tahap awal, sifat OTT masih dirahasiakan. Bahkan, seorang juru bicara pun seringkali tidak mengetahui tentang operasi tersebut.
“Iya, apakah pimpinan tahu tentang OTT? Selama saya berada di KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT, terutama jika sudah ada orang yang dibawa ke Gedung KPK atau kantor terdekat,” tulis Febri pada Jumat (28/7).
Menurutnya, banyak orang yang belum memahami sepenuhnya. Febri menegaskan bahwa OTT terjadi di tahap penyelidikan, di mana sudah ada koordinasi dengan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Karena itu, setiap orang yang terjaring dalam OTT akan diperiksa dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan untuk dievaluasi, apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Selain itu, juga dibahas apakah orang yang terlibat merupakan penyelenggara negara atau penegak hukum, sehingga sesuai dengan wewenang KPK atau tidak.
“KPK memiliki batas waktu 24 jam sejak seseorang dibawa dan diperiksa,” ujar Febri.
Dalam waktu 24 jam tersebut, segala kemungkinan bisa terjadi. Ia menekankan bahwa penyelidik harus bekerja dengan cepat dan tepat. Pasalnya, jika ternyata terjadi kesalahan penangkapan, maka harus segera diperbaiki.
Jika ternyata benar secara materiil dan formil, maka OTT masuk ke tahap kedua, yaitu mengonfirmasi ke publik bahwa ada tim KPK yang sedang bekerja, namun tanpa menyebutkan nama-nama terlibat. Febri menyebut hal ini penting untuk mengurangi kemungkinan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota KPK.
Tahap ketiga adalah gelar perkara. Ia menjelaskan bahwa tim penyelidik memiliki kewajiban untuk segera menentukan status pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
“Pihak yang hadir dalam ekspose itu lengkap, mulai dari penyelidik, penyidik, JPU, pimpinan, dan tentu saja tim humas atau jubir. Penyelidik akan memaparkan temuan, bukti, analisis, dan rekomendasi kepada pimpinan dan peserta. Kemudian, penyidik dan JPU memberikan tanggapan. Mereka bisa saling bertanya dan menjawab untuk menguji bukti-bukti,” jelas Febri.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat dan sikap di antara peserta ekspose, keputusan apakah perkara akan naik ke tahap penyidikan dan siapa saja yang menjadi tersangka akan ditentukan oleh pimpinan KPK sebagai atasan tertinggi. Keputusan ini merupakan awal dari tahap keempat.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk naik ke tahap penyidikan harus ditentukan oleh pimpinan, bukan oleh deputi, direktur, atau bahkan penyelidik.
Permintaan Maaf KPK dan Penjelasan Febri Diansyah Mengenai Proses Detail Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Kasus Basarnas
Tahap kelima adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penyelidikan berdasarkan ham (sprinham). Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi dalam penyidikan.
Tahap keenam adalah konferensi pers OTT. Febri menyebut bahwa tahap ini dilakukan sebagai pemenuhan hak publik sekaligus kewajiban KPK kepada masyarakat.