MEMO,Jakarta: Bali, pulau eksotis yang terkenal dengan keindahan alamnya, telah menjadi pusat perhatian dalam dunia UMKM. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mendorong pelaku UMKM di Bali untuk mengoptimalkan kekayaan intelektual mereka.
Kekayaan intelektual, seperti merek dan hak cipta, menjadi senjata rahasia bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Jeritan Pedagang Kecil: Syarat KPR Terlalu Tinggi
Artikel ini akan mengungkap bagaimana upaya percepatan pendaftaran kekayaan intelektual di Bali telah mengubah perekonomian dan melindungi inovasi para pelaku UMKM.
Menteri Yasonna Laoly Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berupaya meningkatkan nilai tambah produk UMKM dengan mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual, hal ini juga untuk melindungi mereka dari pemalsuan atau pembajakan.
Baca Juga: KUR PMI Kini di Bawah Kendali BP2MI, Ini Alasannya
“Kekayaan Intelektual adalah alat utama untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Kita harus memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Yasonna pada Jumat, 1 September 2023.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pelaku UMKM untuk Lindungi Kreativitas
Yasonna telah mengunjungi berbagai daerah untuk mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk Bali, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Angin Segar UMKM! Utang Macet Dihapus, Ini Syarat dan Skema Pelunasannya
Dalam upaya tersebut, pemerintah juga telah menyediakan layanan konsultasi khusus yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, serta fasilitas gratis bagi para pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang ingin mendaftarkan merek dan hak cipta mereka, seperti yang dilakukan di Kampus Unud.
Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam menciptakan ekosistem berbasis kekayaan intelektual, sehingga diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengajak pelaku UMKM tidak hanya menciptakan produk, tetapi juga melindungi kekayaan intelektual mereka.
Yasonna juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pelaku UMKM di Indonesia belum menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia.
Sementara itu, data dari DJKI pada tahun 2022 menunjukkan bahwa permohonan kekayaan intelektual telah meningkat sebanyak 15 persen dibandingkan dengan tahun 2021, dengan total 296.904 pengajuan. Di sisi lain, Menkumham menilai bahwa Bali merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual untuk menggerakkan perekonomiannya.
“Meskipun mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali tetap tinggi, termasuk dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual. Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan kekayaan intelektual dari Bali diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ungkapnya.
Pada tahun 2021, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari Bali bahkan meningkat menjadi 4.265 pengajuan, dan pada tahun 2022, angka tersebut melonjak menjadi 5.555 pengajuan. Selama periode Januari-Agustus 2023, tercatat ada 3.874 pengajuan.












