Sebelumnya, berita telah beredar yang mengklaim bahwa Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menuduh bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat telah menyebabkan melimpahnya barang impor di Tanah Air. Pernyataan dari Prastowo ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah disampaikan oleh Kemenperin.
Kebijakan Kawasan Berikat: Dukungan Pemerintah untuk Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Pengusaha yang beroperasi di Kawasan Berikat memiliki fokus kuat pada ekspor sebagai bagian integral dari pasar global. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti penurunan permintaan global selama masa pandemi, penyerahan barang ke dalam negeri perlu dikendalikan dengan koordinasi instansi yang mengawasi sektor industri.
Dengan demikian, menjaga keadilan bagi pelaku usaha di luar Kawasan Berikat adalah prinsip yang dijunjung tinggi, di mana pengiriman barang ke Daerah Pabean Lain di wilayah NKRI harus mematuhi kewajiban impor, termasuk pembayaran bea masuk dan pajak.
Kebijakan Kawasan Berikat tetap menjadi instrumen penting yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, mempromosikan kemandirian bahan baku, menciptakan lapangan kerja, dan menggairahkan ekspor untuk keberlanjutan perekonomian nasional.