Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon sepenuhnya,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan dimasukkannya putusan ini ke dalam Omnibus Law, DPR diharapkan dapat segera merumuskan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi politik masyarakat.