Example floating
Example floating
Pemerintahan

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

×

Putusan MK Hapus PT 20 Persen Akan Jadi Pondasi Omnibus Law Politik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon sepenuhnya,” ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dengan dimasukkannya putusan ini ke dalam Omnibus Law, DPR diharapkan dapat segera merumuskan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi politik masyarakat.

Baca Juga  Heboh! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.