Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono,mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering mengkonsumsi pil Dobel L.
Tidak menunggu lama setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan petugas membuntuti tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di ruang tunggu Puskesmas Ngadiluwih saat sedang pesta miras bersama saksi FD, ketika digeledah petugas menemukan 93 butir pil jenis LL yang sudah hancur digenggaman tangan tersangka,ia juga mengakui memberikan 2 butir pil dobel L terhadap temannya ,”ujar AKP Bowo, Minggu (19/3/17).
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (eko)