” Jika hal demikian benar2 terjadi perampasan dan saat kejadian mengatasnamakan pengacara. Ini benar-benar memalukan. Tidak dibenarkan seorang pengacara melakukan hal itu, ” ujar Gundi Sintara, SH, MH, seorang yang benar-benar pengacara senior di Nganjuk.
Bahkan Bambang Sukoco, SH, MHum, pengacara senior yang lain, tindakan itu tak selayaknya dilakukan oleh seorang pengacara.
” Ada apa kau disini. Gayamu kayak pengacara sungguhan ae. Kamu pantasnya blantik dan dagang. Bukan pengacara, ” ujar Bambang Sukoco, kemarin saat ketemu Purwoko di PN Nganjuk dengan tampilan seorang pengacara beneran.
Sekilas track-record Purwoko, SH. Sebelum jadi pengacara urusan cerai di Pengadilan Agama ( PA ), Purwoko adalah seorang napi ( narapidana ). Pernah dipenjara karena kasus penipuan.
Selain itu, sudah bertahun-tahun sampai sekarang, ia secara terang-terangan menjalin cinta dengan seorang wanita yang masih berstatus istri orang. Suami dari wanita itu takut menghadapi Purwoko. Karena takut, sehingga ia membiarkan istrinya digauli setiap hari.
Oknum pengacara, Purwoko, SH, warga Desa Sonopatik, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ini, hasil pantauan dilapangan, jarang dan tidak pernah melakukan persidangan di PN Nganjuk.
” Andai sidang di PN sinipun tidak pernah berhasil. Selalu kalah. Karena ia bodoh, ” ujar salah seorang staf PN Nganjuk yang sering melayani persidangan setiap hari. ( teguh )