Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

A. Daroini
×

Purwoko SH, Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

gundi-sintara

pengacara-nganjuk

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Foto : Purwoko, SH dan Gundi Sintara, SH, MH.
Nganjuk, memo.co.id
Setelah sidang pertama tertunda, karena ” faktor ” mediasi, kasus perampasan mobil dengan pelaku oknum pengacara dan seorang debt-collector koperasi Bintang, pada Rabu ( 21/9 ) kemarin di Pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk, kini giliran pelapor akan meneruskan kasus pidananya ke Polres Nganjuk.

Witanto, SH, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) Nganjuk, selain menolak diajak mediasi, juga akan melaporkan Purwoko dan Bambang, debt-collector koperasi Bintang di Nganjuk serta lainya yang terlibat dalam perampasan.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

” Besok kami akan laporkan ke duanya ke Polres Nganjuk dalam tindak pidananya, ” ujarnya via phonselnya, Kamis ( 22/9 ) sore tadi.

Selain akan menyeret ke duanya, Purwoko, SH dan Bambang, pihaknya, atadnama cliant nya juga menuntut ganti rugi kerugian sebesar Rp 400 juta kepada koperasi Bintang yang beralamat di jalan Gatot Subroto Nganjuk itu.

Baca Juga: Rekor Satu Dekade Kabupaten Kediri Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut Tanpa Putus

” Tak hanya itu, besok yang kita laporkan adalah semua oknum debt-collector yang terlibat perampasan mobil milik Bani, ” paparnya.

Gerakan LPK ini mendapat acungan jempol dari beberapa pengacara yang ada di Nganjuk. Apalagi, pelaku perampasan mobil itu mengaku dan dengan bangga menggunakan uniform pengacara.