Example floating
Example floating
Berita Kediri

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

×

Puluhan massa aliansi LSM Kediri Raya menuntut Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo
Example 468x60

Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo
Foto: Aksi Aliansi LSM saat melakukan Demo

Kediri Memo.co.id
Puluhan masa dari aliansi LSM di Kediri Raya melakukan unjuk rasa, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri untuk melakukan kasasi,  Kamis (25/8). Hal ini berkaitan dengan vonis banding Kejari Kabupaten Kediri atas kasus Sony Sandra yang menyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dari pantauan dilapangan sekitar pukul 10.00 WIB puluhan massa menggeruduk Kejaksaan Negeri Kediri, dengan membawa spanduk yang bertuliskan “ Hukum Tumpul di Atas dan Tajam di Bawah,”

Dalam orasinya mereka meminta agar Kejari Kediri segera melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Surabaya atas kasus pencabulan yang dilakukan SS.

“ Disini kita meminta kepastian dan sikap dari kejaksaan Kabupaten Kediri. Langkah-langkah lanjut dan kongkrit yang diambil dalam rangka pembebasan Sindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur,” ungkap Jeannie Maria, koordinator aksi dalam orasinya.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Surabaya telah memvonis banding yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri atas Kasus Sony Sandra. Dalam vonis tersebut Pengadilan Tinggi menyatakan Sony Sandra dinyatakan bersalah namun nihil hukuman.

Dalam putusan banting itu pula Sony juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Padahal sebelumnya pada vonis persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Sony Sandra divonis bersalah dan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Pipuk Firman menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum berikutnya. Mereka akan melakukan kasasi atas vonis banding tersebut. Pipuk menilai vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi salah persepsi.

Adapun alasan Pengadilan Tinggi menghapus hukuman Sony Sandra dikarenakan dinilai merupakan kasus yang sama. Dalam putusan tersebut dinyatakan kasus Sony Sandra yang ditangani Kejari Kota Kediri dan yang ditangani Kejari Kabupaten Kediri merupakan berkesinambungan atau sama.

“Hasil vonis Pengadilan Tinggi atas banding Kejari Kota Kediri naik dari sembilan tahun menjadi 13 tahun. Pengadilan Tinggi menilai kasus ini sama sehingga hukuman dijadikan satu,” jelasnya ketika menemui puluhan pendemo.

Usai melakukan orasi di depan Kejaksaan Negeri Kediri puluhan demonstran melanjutkan aksinya lagi menuju kantor DPRD Kabupaten Kediri, dan Kejaksaan Kota Kediri Mereka menuntut penuntasan kasus Sony Sandra dan meminta dewan memantau kasus tersebut, tak berhenti sampai disitu puluhan demonstran masih melanjutkan aksinya lagi menuju ke Lapas II A Kediri, dengan maksud yang sama.

Puluhan pendemo tersebut dalam aksinya mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan mulai awal aksi hingga akhir, aksi demo berjalan aman dan kondusif.(Bs/wg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.