Eka menyampaikan tuga dan fungsi P2TP2A yakni melakukan pendampingan secara hukum dan psikologi anak.
Bidang Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar, Yulis Hastuti, mengatakan ada sebagian kasus kekerasan seksual pada anak langsung dilaporkan ke kepolisin dan ada yang dilaporkan ke Satgas PPA di desa atau keluarahan.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Laporan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak kemudian didalami dengan mendatangi langsung keluarga korban dan korban. Ini untuk memastikan para korban secara perbuatan mengalami dan memang menjadi korban.
Layanan P2TP2A sebelum dugaan kasus ini menuju ranah hukum, bagi bidang hukum memberikan pemahaman kepada orang tua korban tentang proses hukum.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Sedangkan bidang psikologi, kata dia, diberikan konseling prikologi agar korban bersedia kasus yang menimpanya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sehingga orang tua maupun korban mentalnya sudah siap ketika kasusnya dilaporkan ke polisi.
“Kami berharap P2TP2A selama proses hukum baik di penyidikan, kejaksaan atau pengadilan negeri itu dilibatkan. Tetapi, terkadang kasus yang dilaporkan langsung ke polisi, tidak dikomunikasikan ke kami. Bagi kami ini kendala. Karena orang tua korban dan korban tidak mendapatkan hak pendampingan hukum dan psikologi,” jelas Yulis.
Menurut dia, ketika masyarakat tidak memahami proses hukum dan haknya di hadapan hukum, penanganan kasus yang sudah dilaporkan terkesan jalan di tempat. Berjalan lambat bahkan tidak direspon dengan cepat.












