Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, lanjut Kadek, pihaknya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhdadp terduga pelaku penganiyaan.
Polisi juga menghadirkan Saddam, korban penganiayaan saat memberikan keterangan. Saddam mengaperesasi kinerja kepolisian dan bernjanji tidak melakuan aksi balas dendam, namun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, tereduga pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Ampenan dan dijerat Pasal 351 KUGP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.