Example floating
Example floating
Daerah

Pulang Pesta Miras Hajar Korban Gegara Adu Pandang, Pria Ini Diciduk Polisi

A. Daroini
×

Pulang Pesta Miras Hajar Korban Gegara Adu Pandang, Pria Ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pulang Pesta Miras Hajar Korban Gegara Adu Pandang, Pria Ini Diciduk Polisi

Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, lanjut Kadek, pihaknya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhdadp terduga pelaku penganiyaan.

Polisi juga menghadirkan Saddam, korban penganiayaan saat memberikan keterangan. Saddam mengaperesasi kinerja kepolisian dan bernjanji tidak melakuan aksi balas dendam, namun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Saat ini, tereduga pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Ampenan dan dijerat Pasal 351 KUGP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.