Atas laporan yang disampaikan Kopolsek Palang AKP Simun Melalui Kasubbag Humas Polres Tuban Elis Suendayati SH, mengungkapkan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri tersebut diamankan pada Rabu (23/8/2017) pukul 11.00.
“Kejadian di picu akibat minuman keras. Korban yang sering mabuk di luar, setiap pulang merusak isi rumah, termasuk pintu dan perabotan rumah tangga. Melihat kejadian tersebut Rafi Prahahara (adik korban) mengingatkan untuk tidak merusak.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Diingatkan bukan malah berhenti, justru salah paham dan tidak terima. Karena merasa lebih tua korban memukul adik kandungnya (Rafi) hingga babak belur. Karena merasa kesakitan Rafi lari keluar rumah mengambil potongan bambu sepanjang satu meter untuk melawan Kakaknya.
Beberapa kali bambu dipukulkan mengenai kepala bagian belakang sehingga korban jatuh tersungkur. Mengetahui korban tewas pelaku langsung kabur,”jelas Elis.
Motif pembunuhan di duga atas kesalah pahaman antara tersangka dan korban yang masih ada hubungan keluarga yakni saudara kandung. Motivnya, pelaku kurang berkenan kepada korban karena setiap kali pulang ke rumah mabuk dan pasti merusak barang-barang peninggalan orang tuanya.
menurut Elis peaku diamankan atas koordinasi dari pihak keluarga dan perangkat desa. dan atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat 3 Subsider 338 KUHP,”pungkas Elis.(mus)












