Mojokerto, Memo.co.id
Nur Effendy, usia 32 tahun, warga Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, diringkus anggota Reskrim Polres Mojokerto. Dialah pelaku begal jalanan yang khusus menyasar pemilik handphone. Pelaku melakukan aksinya dengan cara melukai, meski di tengah jalan.
Pembegalan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (10/7/2017) lalu terhadap Rengga Septa Purna Adhita warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun ini dipukul pelaku dan pelaku mengambil handphone milik korban