Blitar, Memo.co.id
Kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2026 menuai sorotan tajam. Dari sebelumnya sekitar Rp 1,4 miliar, anggaran publikasi kini hanya berkisar Rp 200 juta, ditambah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 100 juta.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Kondisi tersebut dipersoalkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prawoto Sadewo, dalam forum diskusi publik yang digelar di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Selasa (17/2/2025). Diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar, Moh Badrodin.
Dalam forum itu, Prawoto menilai kebijakan tersebut tidak sekadar efisiensi, melainkan sudah mengarah pada pengurangan anggaran secara ekstrem.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
“Kami memahami adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun jika melihat angka yang ada, ini lebih menyerupai pengurangan yang drastis, bukan sekadar penyesuaian,” ujarnya.
Ia juga menyentil sikap eksekutif dan legislatif sebagai pihak penyusun anggaran. Menurutnya, kebijakan ini dapat dibaca sebagai sinyal melemahnya kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
“Jika ruang publikasi dipersempit sedemikian rupa, tentu publik bisa menilai sendiri sejauh mana komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun komunikasi yang sehat dengan media,” sambungnya.












