Example floating
Example floating
BLITAR

PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal

Prawoto Sadewo
×

PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal

Sebarkan artikel ini

“PSHT itu hanya satu, dengan ketua umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H. M.Sc. Ketua Cabang di Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo itu saya sendiri dan di Kota Blitar itu Sriyono Wahyu Utomo. Tatkala ada pengajuan perizinan berkegiatan mengatasnamakan PSHT dengan bukan menggunakan dua nama ini maka ini organisasi dan kegiatan ilegal melanggar hukum,” jelas Tugas kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).

Pria yang akrab dipanggil Bagas ini melanjutkan, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah harus menolak kegiatan itu. Jika memang akan tetap ada acara halal bihalal di Gedung Serba Guna milik Pemkab Blitar dari pihak yang mengatasnamakan PSHT di luar kepemimpinan Muhammad Taufiq, maka seluruh pihak terkait akan digugat ke ranah hukum.

Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?

“Di NKRI tidak ada lagi ruang dan kesempatan untuk organisasi ilegal yang bebas berkegiatan. Kami mengimbau pemerintah Kabupaten Blitar tegak lurus taat hukum. Jangan sampai ada percobaan perbuatan melawan hukum memberi izin kepada organisasi tanpa bentuk atau ilegal yang mengatasnamakan PSHT. Jika memberi izin, di sini berarti bupati tidak cakap. Kepala dinas yang memberi izin juga bodoh. Ini akan kami gugat kepada mereka karena melegitimate organisasi tanpa bentuk organisasi ilegal,” urainya.

Kepada APH, lanjut Bagas, pihaknya meminta untuk aktif menciptakan cipta kondisi wilayah yang kondusif, terhadap situasi seperti sekarang ini. PSHT Cabang Kabupaten dan Kota Blitar taat hukum dan selalu siap ikut serta secara aktif menciptakan suasana daerah yang aman dan kondusif.**

Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat