Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung terhadap kelancaran operasional SPPG. Beberapa unit pelayanan bahkan belum dapat beroperasi secara maksimal karena status perizinannya masih belum tuntas.
Tidak hanya itu, persoalan administrasi tersebut juga memicu efek domino terhadap sektor lain. Petani serta pelaku usaha penyedia bahan pangan lokal ikut merasakan dampaknya karena sejumlah SPPG terpaksa mengurangi bahkan menunda pembelian bahan baku akibat ketidakpastian operasional.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
“Padahal jika program ini berjalan lancar, dampaknya sangat besar bagi ekonomi masyarakat. Petani, peternak, hingga pelaku UMKM pangan bisa ikut merasakan manfaatnya. Namun ketika operasional SPPG tersendat, rantai pasok juga ikut terganggu,” jelasnya.
Oleh karena itu, LSM LASKAR mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengambil langkah konkret guna mempercepat proses perizinan SPPG. Percepatan tersebut dinilai penting agar program MBG dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
“Jangan sampai program yang niatnya sangat baik untuk masyarakat justru tersendat karena proses birokrasi yang lambat. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi agar seluruh SPPG bisa segera beroperasi secara legal dan optimal,” tegasnya.**












