-
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD sebagai bahan evaluasi nasional.
-
Meski menilai sistem saat ini memiliki kelemahan biaya tinggi, ia menekankan bahwa legitimasi publik tetap menjadi faktor penentu utama.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Mati Akibat Bencana Alam Sumatra Mencapai, 1178 Jiwa
-
Peringatan diberikan agar pengambil kebijakan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini terbiasa dengan hak pilih langsung.
Menimbang Dampak Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Indonesia
Perdebatan mengenai efektivitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memanas di panggung politik nasional. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan pandangan mendalam terkait usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Perjuangan Prajurit TNI Tembus Medan Ekstrem Demi Salurkan Listrik ke Desa Terisolir Aceh
Dalam narasinya, Mahfud menegaskan bahwa meskipun secara konstitusional sistem tersebut dimungkinkan, ada batasan sosiologis yang sangat krusial, yakni keinginan masyarakat luas.
Persoalan ini muncul ke permukaan seiring dengan kritik terhadap Pilkada langsung yang dinilai kian “mahal dan jorok”. Istilah ini merujuk pada tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon kepala daerah serta maraknya praktik politik uang di akar rumput.
Baca Juga: Waspada Kenaikan Kasus Flu Subklad K Kini Mulai Terdeteksi Masuk Wilayah Indonesia
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa mengubah aturan main tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Ada sejarah panjang dan memori kolektif rakyat Indonesia yang sudah merasa memiliki hak suara penuh dalam menentukan pemimpin di daerahnya sendiri.
Dilema Antara Efisiensi dan Partisipasi Publik
Secara teknis, pemilihan melalui DPRD dianggap mampu memangkas anggaran negara secara signifikan. Tanpa perlu logistik pemilu yang masif dan kampanye terbuka yang memakan biaya miliaran rupiah, proses suksesi kepemimpinan daerah bisa diselesaikan di ruang sidang dewan.
Namun, Mahfud MD memberikan catatan tebal: efisiensi biaya seringkali berbenturan dengan kualitas demokrasi. Jika rakyat merasa haknya dirampas, legitimasi pemimpin yang dihasilkan justru akan menjadi lemah dan rentan terhadap gejolak sosial.
Ia juga menyoroti potensi pergeseran praktik transaksional. Jika dalam Pilkada langsung politik uang bersifat “eceran” ke masyarakat, maka dalam sistem tidak langsung, kekhawatiran beralih pada praktik politik uang “borongan” di tingkat elit partai dan anggota dewan.
FAQ
Wacana ini muncul sebagai reaksi atas tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dalam sistem Pilkada langsung yang dirasa semakin membebani para calon dan negara.
Beliau mengkhawatirkan adanya penolakan dari publik karena rakyat sudah terbiasa memiliki hak pilih langsung, serta risiko terjadinya politik uang "borongan" di tingkat anggota DPRD.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang oleh MK diartikan bisa melalui pemilihan langsung atau oleh DPRD, tergantung undang-undang yang berlaku.
Banyak pihak, termasuk Mahfud MD, mendorong adanya evaluasi menyeluruh untuk menekan biaya tanpa harus menghilangkan hak partisipasi rakyat, misalnya melalui perbaikan aturan kampanye dan penegakan hukum terhadap politik uang.












