Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan semata-mata untuk memenuhi nafsu pribadinya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika korban tidak menuruti keinginannya. Ancaman tersebut bertujuan untuk membuat korban takut dan tidak berani mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Anshori menjelaskan, “Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain.”
Pelaku Terjerat Undang Undang Perlindungan Anak Terancam Penjara 15 Tahun
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah oleh UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah oleh UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur mengenai tindakan kejahatan terhadap anak, termasuk tindakan pencabulan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Setelah penangkapan, pelaku saat ini berada dalam tahanan dan polisi akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat kasus ini di pengadilan.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan anak dan peran aktif kita dalam melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan. Anak-anak adalah pihak yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan dari lingkungan yang aman dan dukungan yang memadai.
Kejadian ini juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, aksi cepat saksi yang melaporkan tindakan asusila tersebut memungkinkan penangkapan pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
Pihak berwenang dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kasus semacam ini ditangani secara serius dan tuntas. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan. Dengan meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan kerjasama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda.