Seorang pria warga Tulungagung berusia 41 tahun, dengan inisial FM, telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung pada Rabu (10/5/2023). Pria tersebut ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori, mengungkapkan bahwa korban, yang akan disebut Mawar (15 tahun), juga merupakan warga Tulungagung. Kasus ini terbongkar setelah Mawar berani menceritakan pengalamannya pada Minggu (1/5/2023).
Mawar akhirnya mampu membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialaminya kepada orang lain. Dia mengungkapkan bahwa dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Anshori menjelaskan, bahwa Mawar mengakui bahwa kejadian yang menimpa dirinya tersebut terjadi sejak kelas 1 smp. “Korban mengakui bahwa aksi pencabulan ini telah terjadi sejak dia duduk di kelas 1 SMP.”
Selain itu, terungkap bahwa pada Sabtu (24/12/2022), Mawar masih menjadi korban pencabulan oleh pamannya di rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian ini menjadi insiden terakhir sebelum Mawar memutuskan untuk menjauhi pamannya.
Setelah mendengar pengakuan Mawar, saksi melaporkan tindakan asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.
Anshori menjelaskan, petugas berusaha mengimpulkan beberapa alat bukti dan keterangan dari saksi saksi , untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah terkumpulnya barang bukti dan keterangan dari korban dan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/5/2023).”
Setelah ditangkap, pelaku FM dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan hasil visum et repertum serta pakaian korban sebagai bukti tambahan yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku.