“Pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara harus hadir dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan sawit. Presiden berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait dan mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Proses penataan lahan ini akan dilakukan secara terukur dan sistematis untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” tambahnya.












