Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan dua pasal yang menurutnya memberikan izin kepada seorang presiden untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Pertama, Pasal 299 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
Pasal kedua yang menjadi perhatian adalah Pasal 281, juga diatur dalam undang-undang yang sama. Pasal ini menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas keamanan dan harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya mengenai izin bagi presiden untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 tidak seharusnya dikaitkan dengan hal-hal yang lebih kompleks.
“Dengan ini saya ingin menekankan bahwa yang saya sampaikan hanya mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Pemilu. Jangan sampai diputarbalikkan,” ungkap Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1).
Selain itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk mendukung adalah sebagai tanggapan terhadap pertanyaan dari media mengenai apakah menteri yang aktif dapat menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
“Ini sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai apakah menteri boleh berpartisipasi dalam kampanye atau tidak,” ungkap Jokowi.