Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti dua pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menurutnya memberikan izin kepada seorang presiden untuk berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024. Dalam konteks ini, Jokowi menjelaskan secara rinci Pasal 299 dan Pasal 281 yang mengatur hak presiden dan wakil presiden dalam melibatkan diri dalam proses kampanye.
Jokowi Izinkan Presiden ‘Terlibat’ di Pilpres 2024?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan dua pasal yang menurutnya memberikan izin kepada seorang presiden untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024. Pertama, Pasal 299 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
Pasal kedua yang menjadi perhatian adalah Pasal 281, juga diatur dalam undang-undang yang sama. Pasal ini menetapkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas keamanan dan harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya mengenai izin bagi presiden untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 tidak seharusnya dikaitkan dengan hal-hal yang lebih kompleks.
“Dengan ini saya ingin menekankan bahwa yang saya sampaikan hanya mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Pemilu. Jangan sampai diputarbalikkan,” ungkap Jokowi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1).
Selain itu, Jokowi juga menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk mendukung adalah sebagai tanggapan terhadap pertanyaan dari media mengenai apakah menteri yang aktif dapat menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
“Ini sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai apakah menteri boleh berpartisipasi dalam kampanye atau tidak,” ungkap Jokowi.
“Sudah sangat jelas, jadi sekali lagi, jangan diartikan secara berlebihan, jangan diputarbalikkan. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan hukum karena ada yang bertanya,” tambahnya.
Analisis Pasal 299 dan 281 UU Pemilu
Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan untuk mendukung dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap kritik terhadap para menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024, menurut Jokowi, hal tersebut tidak melanggar aturan.
“Seorang presiden boleh saja berkampanye dan memihak. Itu boleh, tetapi yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).
Pernyataan Jokowi tersebut kemudian mendapat kritik dari beberapa pihak, termasuk partai politik dan masyarakat sipil. Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK, bahkan meminta Jokowi untuk mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya terkait izin bagi presiden dan menteri untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024, asalkan tidak melibatkan fasilitas negara.
Erry menyampaikan kekhawatirannya bahwa pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai instruksi untuk mendukung pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden. Apalagi, Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi, turut mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Kontroversi Pernyataan Jokowi: Perlukah Klarifikasi Lebih Lanjut dan Dampaknya Terhadap Proses Demokrasi 2024
Meskipun Jokowi telah memberikan klarifikasi mengenai kewenangan presiden dalam berpihak dan berpartisipasi dalam kampanye, pernyataannya tetap mendapat kritik dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menyoroti pentingnya klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari potensi interpretasi yang salah.
Kritik juga muncul terkait kemungkinan instruksi tidak resmi yang dapat muncul dari pernyataan tersebut. Sebagai anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, menambah kompleksitas dalam kontroversi ini.
Semua pihak diharapkan agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan aturan hukum terkait, menjaga integritas proses demokrasi tanah air.