Example floating
Example floating
Kriminal

Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi

×

Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi
Example 468x60

Namun setelah pelaku ditangkap, korban ternyata enggan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dan bersedia berdamai dengan pelaku, sehingga pelaku pun tidak dapat ditahan untuk kasus penganiayaan ini.

Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian,” katanya.

Oleh sebab itu kata Kapolsek, polisi masih terus menggali keterangan pelaku, termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.

Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana pencurian preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojek daring inipun kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun. “Dia akan dijerat dengan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian,” tandasnya.

Baca Juga  Data Dugaan Penyelewengan Dana Desa Di Desa Banjardowo Terus Update, APH Didesak Pulbaket Ke Desa

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.