Namun setelah pelaku ditangkap, korban ternyata enggan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dan bersedia berdamai dengan pelaku, sehingga pelaku pun tidak dapat ditahan untuk kasus penganiayaan ini.
Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian,” katanya.
Oleh sebab itu kata Kapolsek, polisi masih terus menggali keterangan pelaku, termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.
Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana pencurian preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojek daring inipun kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun. “Dia akan dijerat dengan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian,” tandasnya.