Example floating
Example floating
Birokrasi

Prajurit TNI di Jabatan Sipil Harus ‘Minggir’ , Panglima Diminta Bertindak Cepat

Avatar
×

Prajurit TNI di Jabatan Sipil Harus ‘Minggir’ , Panglima Diminta Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

“Artinya, ini adalah komitmen bersama yang harus dipegang. Seharusnya, keputusan ini bisa dikeluarkan dalam waktu yang singkat. Jika kita berbicara tentang komitmen, maka seharusnya ini bisa diselesaikan secepat mungkin, tanpa harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Karena, proses di parlemen sudah selesai dan kita sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah,” jelas legislator dari Fraksi PDIP ini.

Lebih lanjut, Junico menyatakan bahwa Panglima TNI tidak memiliki alasan untuk menunda penerbitan surat penonaktifan bagi prajurit TNI aktif tersebut. Ia berharap agar surat keputusan ini dapat segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemakzulan Gibran Kembali Mencuat, Antara Manuver Politik dan Peluang Nyata

Pada hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, memberikan keterangan kepada media bahwa proses pengunduran diri para prajurit TNI sedang berjalan. Brigjen Kristomei menegaskan bahwa Panglima telah memberikan perintah agar prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan UU TNI untuk segera mengajukan pensiun dini.