Menurut Prasetyo, kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program penertiban perizinan yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang telah aktif memberikan masukan dan menyuarakan aspirasi mereka demi keberlanjutan Raja Ampat.
Baca Juga: Klaim Prabowo tentang 'Adu Domba' Lewat LSM Berdana Asing dan Potensi Ancaman Demokrasi
“Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas segala masukan yang telah diberikan. Inilah ketetapan pemerintah,” tambahnya.
Penolakan terhadap operasional tambang, khususnya penambangan nikel Raja Ampat, telah menjadi isu hangat yang merajai diskursus publik. Salah satu perusahaan yang paling banyak disorot adalah PT GAG Nikel, yang telah mengoperasikan penambangan nikel di Pulau Gag sejak tahun 2017.
Baca Juga: "Bersih-Bersih" Istana: Prabowo Tegas, Pejabat Tak Becus Mundur!
Selain itu, tiga perusahaan lain yang izinnya turut dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang masing-masing memperoleh izin operasi produksi pada tahun 2013, serta PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2025.












