Banyak Pengecualian Barang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN 11 atau 12 persen. Beberapa barang, terutama bahan pokok dan kebutuhan penting, akan dikecualikan dari PPN.
“Sebagian besar bahan pokok dan barang penting bebas PPN. Begitu juga dengan jasa pendidikan dan kesehatan,” ujar Airlangga.
Namun, Airlangga menyebutkan bahwa daftar barang yang dikecualikan masih dalam tahap penyusunan. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan ini difinalisasi dalam waktu satu minggu.
Usulan Penurunan Pajak untuk Kebutuhan Pokok
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR mengusulkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang langsung menyentuh masyarakat. Presiden Prabowo menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan ini bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tim terkait.
“Pemerintah akan mengadakan rapat untuk membahas usulan masyarakat dan DPR mengenai beberapa pajak yang perlu diturunkan,” jelas Dasco.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ini dapat berjalan adil dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Kenaikan PPN 12 Persen: Barang Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan secara selektif hanya untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kecil dari beban pajak yang tidak perlu, dengan pengecualian pada kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Pemerintah juga tengah menyusun daftar barang yang akan dikecualikan dari tarif ini. Dengan pendekatan selektif dan pengkajian mendalam, kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.