MEMO, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan pemblokiran terhadap rekening kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Pemblokiran ini dilakukan sebagai bagian dari analisis yang sedang dilakukan oleh PPATK terkait transaksi keuangan yang terkait dengan Panji Gumilang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi tindakan pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penyebab dan Prosedur Pemblokiran Rekening Panji Gumilang oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan akses ke rekening kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang. PPATK sedang melakukan analisis terkait pemblokiran tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi tindakan pemblokiran tersebut dengan menyatakan, “Ya, rekening tersebut telah diblokir.
Ini dilakukan dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan.” Pernyataan ini diberikan saat Ivan menjawab pertanyaan mengenai kebenaran pemblokiran rekening Panji Gumilang dan tujuannya, pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023.
Namun, Ivan belum memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah nilai transaksi dari ratusan rekening yang telah diblokir tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa tindakan PPATK dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Mahfud MD Mengungkap Jumlah Rekening dan Identitas Terkait Panji Gumilang
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank dengan enam identitas yang berbeda.